Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas sektor keuangan terus memperketat pengawasan di tengah dinamika industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi, serta tujuh dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, Ogi tidak merinci secara spesifik penyebab perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan intensif.
Mayoritas Perusahaan Sudah Penuhi Modal Minimum
Di sisi lain, OJK mencatat kondisi industri asuransi secara umum masih cukup solid. Hingga Februari 2026, sebanyak 114 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,17% telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap I.
Capaian ini menunjukkan mayoritas pelaku industri telah memenuhi kewajiban permodalan yang ditetapkan regulator untuk memperkuat ketahanan sektor.
Kinerja Premi dan Aset Tetap Tumbuh
Dari sisi kinerja, industri asuransi juga mencatatkan capaian positif. Total premi asuransi komersial mencapai Rp62,37 triliun hingga Februari 2026.
Rinciannya:
Premi asuransi jiwa: Rp32,39 triliun
Premi asuransi umum dan reasuransi: Rp29,98 triliun
Sementara itu, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.219 triliun pada periode yang sama.
Dari sisi kesehatan keuangan, rasio solvabilitas industri juga berada pada level yang sangat kuat, yakni:
Asuransi: 480,83%
Reasuransi: 327,98%
Angka tersebut jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator, mencerminkan kemampuan industri dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
Pengawasan Diperketat di Tengah Ketidakpastian
Langkah pengawasan ketat ini dilakukan OJK sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi risiko di sektor keuangan, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Dengan kombinasi penguatan permodalan dan pengawasan intensif, regulator berharap stabilitas industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

