Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Awasi Ketat 7 Asuransi dan 7 Dana Pensiun, Ini Kondisi Terkininya

OJK Awasi Ketat 7 Asuransi dan 7 Dana Pensiun, Ini Kondisi Terkininya

Finance Gusti Tetiro06 April 2026 / 16:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati (ketiga kiri), Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan), Saan Mustopa (ketiga kanan), dan calon anggota terpilih dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 pada Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui lima nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan di Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3).(Foto:Tutur/ANTARA Rivan Awal Lingga/bar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas sektor keuangan terus memperketat pengawasan di tengah dinamika industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi, serta tujuh dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

“OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Ogi tidak merinci secara spesifik penyebab perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan intensif.

 

Mayoritas Perusahaan Sudah Penuhi Modal Minimum

Di sisi lain, OJK mencatat kondisi industri asuransi secara umum masih cukup solid. Hingga Februari 2026, sebanyak 114 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,17% telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap I.

Capaian ini menunjukkan mayoritas pelaku industri telah memenuhi kewajiban permodalan yang ditetapkan regulator untuk memperkuat ketahanan sektor.

 

Kinerja Premi dan Aset Tetap Tumbuh

Dari sisi kinerja, industri asuransi juga mencatatkan capaian positif. Total premi asuransi komersial mencapai Rp62,37 triliun hingga Februari 2026.

Rinciannya:

Premi asuransi jiwa: Rp32,39 triliun
Premi asuransi umum dan reasuransi: Rp29,98 triliun

Sementara itu, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.219 triliun pada periode yang sama.

Dari sisi kesehatan keuangan, rasio solvabilitas industri juga berada pada level yang sangat kuat, yakni:

Asuransi: 480,83%
Reasuransi: 327,98%

Angka tersebut jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator, mencerminkan kemampuan industri dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya.

 

Pengawasan Diperketat di Tengah Ketidakpastian

Langkah pengawasan ketat ini dilakukan OJK sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi risiko di sektor keuangan, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Baca Juga  Prabowo Reuni dengan Mantan Pengawal Kostrad dan Kopassus di Hambalang

Dengan kombinasi penguatan permodalan dan pengawasan intensif, regulator berharap stabilitas industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

dana pension headline industri asuransi Indonesia OJK asuransi pengawasan OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Pantau Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Mentok di Angka 13 Persen
Next Article Cuaca Buruk Picu Go Around dan Pengalihan Penerbangan di Bandara Soetta

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Polda Umumkan Barbuk Emas 74 Kg tapi Belum Tetapkan Tersangka

Ahmad Nuryaman10 Juli 2026 / 22:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.