Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya mengumumkan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang puluhan miliar rupiah diantaranya mata uang asing dari penggeledahan di 13 lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batubara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Karakatau Steel.
Namun, sementara ini disampaikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, atau tindak pidana pencucian uang.
“Adapun hasil yang dapat kami sampaikan, yang pertama yaitu lokasi kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat 10 Juli 2026.
Selain emas, turut disita pecahan mata uang dolar berbagai negara, bahkan lukisan dari salah satu tempat yang digeledah juga turut dijadikan barang bukti.
Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan tersangka sebab hingga kini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini. Sehingga penetapan tersangka akan disampaikan pada tahap selanjutnya.
“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif, ” tutupnya.

