Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku prihatin dan kecewa terhadap putusan hakim kepada Ibrahim Arief atau Ibam.
Ibam merupakan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek yang dijatuni hukuman 4 tahu dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun, kata Nadiem saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
Ia pun turut mengawal jalannya persidangan, mengamati dan mencerna proses sidang vonis terhadap Ibam. Menurutnya perbedaan pendapat oleh 2 hakim merupakan fakta persidangan yang sebenarnya.
“Jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas. Dan kalau kita baca keputusan hakim yang dissenting opinion itu sangat jelas itu versi fakta persidangan,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat ikut mengawasi dan mencerna fakta persidangan, sebab itulah merupakan fakta kebenaran yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi perangkat teknologi untuk mendukung sistem pendidikan di Indonesia kala itu.

