Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah terus mendorong percepatan realisasi investasi melalui penyederhanaan proses bisnis dan penyelesaian berbagai hambatan investasi secara efektif, praktis dan transparan. Langkah ini ditempuh melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE).
Hal tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sekaligus memperkuat ketahan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut. Salah satunya dengan menyelenggarakan International Seminar on Debottlenecking Channel di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa 12 Mei 2026.
Dalam seminar yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, serta Satgas P3MPPE ini mengangkat tema “Resolving Bottleneck, Accelerating Investment”.
Seminar ini dimaksudkan untuk mengenalkan secara lebih luas, terkait adanya mekanisme penanganan hambatan investasi dan bisnis yang mencakup penyelesaian berbagai kendala mulai dari perizinan, regulasi, perpajakan, logistik, infrastruktur, hingga koordinasi lintas sektor serta Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah melalui Kanal Debottlenecking. Selain itu, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam memperbaiki iklim investasi dan menguatkan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, iklim usaha yang lebih baik, kebijakan investasi yang kredibel, kerangka hukum yang kuat, serta konsistensi penegakan aturan menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi sektor swasta di Indonesia,” katan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keynote speech-nya.
Namun demikian, implementasi berbagai aspek tersebut masih perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih praktis dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dalam menjalankan usaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Pembentukan kanal Debottlenecking merupakan salah satu pendekatan praktis untuk mewujudkan kondisi tersebut,” jelas Menkeu.
Menkeu menilai, mekanisme Kanal Debottlenecking lebih efektif memperbaiki iklim investasi, karena perbaikan regulasi berangkat langsung dari permasalahan nyata yang dihadapi dunia usaha.
“Saya mendengar langsung dari sektor swasta apa yang menjadi permasalahan mereka, dan kami menyelesaikannya. Pada akhirnya, kami juga akan memperbaiki regulasi yang ada sesuai kebutuhan. Menurut saya, itulah pendekatan yang lebih baik, yang akan memberikan hasil lebih cepat dan lebih nyata, karena kita menangani masalah yang sesungguhnya dihadapi oleh dunia usaha di negeri ini,” jelasnya.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno turut menekankan pentingnya penguatan diplomasi ekonomi Indonesia dalam mendukung peningkatan investasi nasional. Wamenlu menyoroti dinamika ekonomi global saat ini, termasuk fenomena weaponization of economic relations, yang menuntut negara-negara untuk semakin adaptif dan strategis dalam menjaga daya saing ekonominya.
Menurutnya, Indonesia saat ini tidak hanya bersaing dalam aspek lahan, insentif pajak, maupun fasilitas investasi semata, tetapi juga dalam membangun kepercayaan, kapasitas, efisiensi, ketahanan, kepastian hukum serta strategi investasi yang kredibel dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, upaya debottlenecking menjadi aspek penting untuk menciptakan proses investasi yang lebih transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan investor.
Wamenlu Havas juga menegaskan bahwa isu investasi, perdagangan, dan hubungan ekonomi internasional saat ini telah menjadi bagian penting dari portofolio diplomasi Indonesia dan turut mewarnai berbagai proses negosiasi internasional.
Dalam kaitan ini, peran Perwakilan Indonesia di luar negeri sangat krusial dalam memfasilitasi investasi, baik menuju (Inbound Investment) maupun dari Indonesia (Outbound Investment), termasuk menerima pengaduan hambatan investasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah investasi.
Lebih lanjut, keberadaan Satgas dinilai dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh Perwakilan RI di luar negeri dalam mengidentifikasi, memantau, dan menindaklanjuti potensi investasi dari berbagai negara. Diskusi yang berlangsung pada seminar ini diharapkan dapat Hal 1/2 memperkuat kapasitas Perwakilan RI dalam menelusuri pergerakan investasi potensial secara lebih terarah dan terkoordinasi.

