Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Duduk Perkara Pemerasan Berkedok THR Bupati Cilacap

Duduk Perkara Pemerasan Berkedok THR Bupati Cilacap

Hukum Ahmad Nuryaman05 Mei 2026 / 17:59 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus pemerasan di Pemkab Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Cilacap itu terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda dengan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/bar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Duduk perkara pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rahman dengan modus tunjangan hari raya (THR), mengharuskan dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak diumumkannya oleh KPK, Sabtu 14 Maret 2026.

Dalam menjalankan aksinya, Syamsul dibantu tersangka lainnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang yang disebutnya sebagai bonus di hari raya, yang dibagikan kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap.

KPK menjelaskan Syamsul mematok nominal yakni Rp75-100 juta dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui Sadmoko yang dibantu oleh Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap.

Pungutan bervariasi Rp3 juta hingga Rp100 juta lantaran mempertimbangkan anggaran di tiap SKPD berbeda-beda.

Dari 9-13 Maret 2025 terdapat sebanyak 23 perangkat desa sudah menyetor melalui Ferry Adhi Darma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.

Hingga akhirnya KPK mengendus niat jahat Bupati dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 3 Maret 2026.

“Keduanya ditahan terhitung sejak 14 Maret hingga 2 Aprill 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” jelas deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026.

Baca Juga  Nadiem Ngaku Prihatin Terhadap Vonis Ibam 4 Tahun
bupati cilacap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rahman headline kode etik KPK KPK Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono Syamsul Aulia Rahman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBelanja Sepatu Rp 27 M Disorot Publik, Mensos: Sudah Melalui Prosedur
Next Article Video: Polisi Afrika Selatan Evakuasi Buaya 500 Kg yang Diduga Memangsa Manusia

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pertamina Salurkan 6.720 Tabung LPG ke Aceh Tengah Pascabanjir dan Longsor

Adi P23 Desember 2025 / 00:56 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.