Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi yang dilakukan Nadiem terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada2019–2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan korupsi diduga dilakukan Nadiem dalam program pengadaan laptop tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026)..
Secara rinci, kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
JPU membeberkan Nadiem bersama terdakwa lainnya membuat peninjauan kajian dan analisa. Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.
“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” kata JPU.
Selain itu, JPU menyebutkan Nadiem, bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist, juga telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

