Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Meta dan Google segera melengkapi dokumen sebagai tindak lanjut pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Sebelumnya, kedua raksasa teknologi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6–7 April 2026. Dalam proses itu, Meta dan Google dicecar puluhan pertanyaan untuk mendalami dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah kini menunggu respons lanjutan dari kedua perusahaan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di platform digital.
Kasus ini menjadi ujian awal implementasi PP Tunas, yang menempatkan platform digital berisiko tinggi di bawah pengawasan lebih ketat. Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform seperti Meta dan Google dikategorikan memiliki risiko tinggi dan wajib membatasi akses anak terhadap layanan mereka.
Meta sendiri menaungi sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengoperasikan YouTube—yang semuanya memiliki basis pengguna anak dan remaja yang besar di Indonesia.
Meutya sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan terhadap kedua perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Langkah ini sekaligus mencerminkan pendekatan pemerintah yang mulai lebih tegas terhadap perusahaan teknologi global, terutama dalam isu perlindungan data dan pengguna rentan.
Ke depan, kepatuhan Meta dan Google terhadap PP Tunas akan menjadi indikator penting dalam menentukan arah penegakan regulasi digital di Indonesia—apakah sekadar administratif, atau benar-benar berdampak pada perubahan praktik platform digital.

