Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Opini»Membaca Kelanjutan Fatwa Haram Nuklir Ayatollah Ali Khamenei

Membaca Kelanjutan Fatwa Haram Nuklir Ayatollah Ali Khamenei

Opini Toto Pribadi15 Maret 2026 / 21:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mojtaba Khamenei (kiri) dan Ayatollah Ali Khamenei (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Meninggalnya Ayatollah Ali Khamenei tak hanya menyisakan duka mendalam bagi rakyat Iran. Tapi juga menyisakan pertanyaan, bagaimana dengan nasib Fatwa Haram Nuklir yang sempat disampaikan mendiang Pemimpin Tertinggi di Iran tersebut.

Ayatollah Ali Khamenei selama ini memang punya dua tugas penting di Iran. Selain sebagai pemimpin spiritual, ia juga menjadi orang nomor satu dalam pengambilan keputusan di dalam pemerintahan Republik Islam Iran.

Pertanyaan menariknya, setelah kepergiannya, apakah fatwa haram nuklir Iran masih berlaku?

Pada pertengahan tahun 1990-an dan ditegaskan lagi pada 2003, Ayatollah Ali Khamenei mengeluarkan fatwa bahwa pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata nuklir adalah haram dalam Islam.

Fatwa ini pula yang mendasari klaim Iran bahwa program nuklir mereka bertujuan untuk damai bukan untuk militer.

Pertanyaan selanjutnya, apakah fatwa ini secara otomatis akan gugur setelah sang pemberi fatwa meninggal dunia?

Pertanyaan ini terlihat sederhana namun bagi rakyat Iran tentu sangat penting untuk dijawab. Pertanyaan-pertanyaan ini juga telah ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Iran.

Pasalnya, fatwa tentang nuklir ini sama sekali tak disinggung saat Mojtaba Khamenei, putra Ayatollah Ali Khamenei, diumumkan Majelis Ahli sebagai pengganti sang ayah.

Dalam pesan penting setelah penunjukkannya, Mojtaba Khamenei juga sama sekali tak menyinggung tentang fatwa nuklir haram dari mendiang ayahnya itu. Tak mendukung tak juga menolak.

Padahal, soal fatwa ini tentu sangat penting untuk keputusan kebijakan Republik Islam Iran terutama dengan tingginya ancaman yang diberikan Amerika Serikat dan Israel. Keduanya terus menggila dengan menggempur wilayah-wilayah Iran hingga saat ini.

Status Fatwa dalam Yurisprudensi Syiah

Dalam yurisprudensi Syiah (mayoritas Islam di Iran), fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan seorang Marja’ al-Taqlid (suri tauladan) tentang suatu masalah keagamaan dan biasanya terkait dengan kehidupan Marja’ tersebut. Selama Marja’ masih hidup, para pengikutnya diharapkan untuk mengikuti keputusannya.

Baca Juga  Korupsi MBG: Indah Buat Nanik S Deyang, Tidak Indah Buat Sony Sonjaya

Setelah kematian seorang Marja’, banyak ulama Syiah berpendapat bahwa mereka yang sudah mengikutinya dapat terus melakukannya. Namun, seseorang yang sebelumnya bukan pengikutnya, boleh tidak mengikutinya.

Dengan kata lain, meskipun fatwa tidak secara otomatis menjadi “batal” ketika Marja’ meninggal, otoritasnya telah berakhir. Mereka yang sebelumnya mengikutinya masih boleh bertindak sesuai dengan fatwanya, tetapi pengikut baru tidak dapat memilihnya sebagai otoritas keagamaan mereka.

Ulama Syiah juga menekankan bahwa Marja’ yang masih hidup mampu membahas isu-isu kontemporer yang muncul,  itulah sebabnya meneladani Marja’ yang masih hidup umumnya dianjurkan.

Ali Khamenei sendiri pernah membahas pertanyaan serupa. Menanggapi pertanyaan keagamaan tentang apakah seorang pengikut Ruhollah Khomeini (pendulu Ali Khamenei) dapat terus mengikutinya setelah kematiannya. Saat itu Khamenei menegaskan, harus mengikuti Marja’ yang masih hidup.

Ali Sistani, salah satu otoritas Syiah terkemuka, juga menyatakan pandangan serupa. Ia percaya bahwa mengikuti seorang Marja’ yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Kecuali dengan persetujuan dari otoritas yang masih hidup.

Sederhananya, menurut konsensus di antara para ahli hukum Syiah, peneladanan Khamenei idealnya harus berakhir dengan kematiannya.

Fatwa versus Dekrit Pemerintah

Khamenei bukan hanya otoritas agama, ia juga pemimpin tertinggi atau ahli hukum pelindung di bawah Konstitusi Republik Islam. Ini menimbulkan pertanyaan penting lainnya, jika seorang pemimpin tertinggi meninggal, apakah keputusannya secara otomatis tetap berlaku?

Dalam rujukan teori, terdapat perbedaan antara fatwa dan dekrit pemerintah yang merupakan perintah yang dikeluarkan oleh ahli hukum dalam perannya sebagai pemimpin negara. Status kedua jenis keputusan ini setelah kematian pemimpin tidaklah sama.

Fatwa terikat pada otoritas ahli hukum agama, dan keberlanjutannya bergantung pada peneladanan individu. Karena otoritas Marja’ berakhir dengan kematiannya, fatwa itu sendiri tidak selalu kekuatan mengikat. Namun, dekrit pemerintah beroperasi secara berbeda, umumnya tetap berlaku sampai diubah atau dicabut oleh pemimpin berikutnya.

Baca Juga  Reformasi Polri: Kompolnas Diusulkan Jadi Lembaga Independen

Selama masa Ali Khamenei hidup, para pejabat Iran berulang kali menegaskan bahwa larangan senjata nuklir adalah keputusan agama dan fatwa. Larangan itu tidak pernah secara resmi dikeluarkan sebagai dekrit pemerintah.

Selain itu, karena keputusan tersebut tidak pernah didefinisikan sebagai dekrit pemerintah, lembaga negara tidak selalu diwajibkan baik secara agama maupun hukum untuk terus mematuhinya dari sudut pandang yurisprudensi.

Nah, dengan latar dan uraian di atas, tampaknya Pemimpin Tertinggi Iran saat ini Mojtaba Khamenei punya alasan untuk membelokkan fatwa dari mendiang ayahnya dengan alasan negara terancam. Tentu juga mereka telah sangat siap menciptakan senjata pemusnah jika dilihat dari kemampuan militernya saat ini.

Dengan bahasa sederhananya, Iran punya peluang memandang pengayaan uraniumnya untuk memproduksi senjata nuklir demi menjaga kedaulatan wilayahnya dari gempuran militer gabungan AS dan Israel.

Ayatollah Ali Khamenei headline iran Mojtaba Khamenei Nuklir Iran Opini
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIran Desak Negara Regional Usir Pasukan AS
Next Article Lolos ke Final, Putri KW Bertekad Juara Swiss Open 2026

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

NTT Dapat Kuota Terbanyak PPDS Berbasis RS, Gubernur Melki: Kami Butuh Banyak Dokter Spesialis

Gusti Tetiro26 Februari 2026 / 08:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.