Meninggalnya Ayatollah Ali Khamenei tak hanya menyisakan duka mendalam bagi rakyat Iran. Tapi juga menyisakan pertanyaan, bagaimana dengan nasib Fatwa Haram Nuklir yang sempat disampaikan mendiang Pemimpin Tertinggi di Iran tersebut.
Ayatollah Ali Khamenei selama ini memang punya dua tugas penting di Iran. Selain sebagai pemimpin spiritual, ia juga menjadi orang nomor satu dalam pengambilan keputusan di dalam pemerintahan Republik Islam Iran.
Pertanyaan menariknya, setelah kepergiannya, apakah fatwa haram nuklir Iran masih berlaku?
Pada pertengahan tahun 1990-an dan ditegaskan lagi pada 2003, Ayatollah Ali Khamenei mengeluarkan fatwa bahwa pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata nuklir adalah haram dalam Islam.
Fatwa ini pula yang mendasari klaim Iran bahwa program nuklir mereka bertujuan untuk damai bukan untuk militer.
Pertanyaan selanjutnya, apakah fatwa ini secara otomatis akan gugur setelah sang pemberi fatwa meninggal dunia?
Pertanyaan ini terlihat sederhana namun bagi rakyat Iran tentu sangat penting untuk dijawab. Pertanyaan-pertanyaan ini juga telah ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Iran.
Pasalnya, fatwa tentang nuklir ini sama sekali tak disinggung saat Mojtaba Khamenei, putra Ayatollah Ali Khamenei, diumumkan Majelis Ahli sebagai pengganti sang ayah.
Dalam pesan penting setelah penunjukkannya, Mojtaba Khamenei juga sama sekali tak menyinggung tentang fatwa nuklir haram dari mendiang ayahnya itu. Tak mendukung tak juga menolak.
Padahal, soal fatwa ini tentu sangat penting untuk keputusan kebijakan Republik Islam Iran terutama dengan tingginya ancaman yang diberikan Amerika Serikat dan Israel. Keduanya terus menggila dengan menggempur wilayah-wilayah Iran hingga saat ini.
Status Fatwa dalam Yurisprudensi Syiah
Dalam yurisprudensi Syiah (mayoritas Islam di Iran), fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan seorang Marja’ al-Taqlid (suri tauladan) tentang suatu masalah keagamaan dan biasanya terkait dengan kehidupan Marja’ tersebut. Selama Marja’ masih hidup, para pengikutnya diharapkan untuk mengikuti keputusannya.
Setelah kematian seorang Marja’, banyak ulama Syiah berpendapat bahwa mereka yang sudah mengikutinya dapat terus melakukannya. Namun, seseorang yang sebelumnya bukan pengikutnya, boleh tidak mengikutinya.
Dengan kata lain, meskipun fatwa tidak secara otomatis menjadi “batal” ketika Marja’ meninggal, otoritasnya telah berakhir. Mereka yang sebelumnya mengikutinya masih boleh bertindak sesuai dengan fatwanya, tetapi pengikut baru tidak dapat memilihnya sebagai otoritas keagamaan mereka.
Ulama Syiah juga menekankan bahwa Marja’ yang masih hidup mampu membahas isu-isu kontemporer yang muncul, itulah sebabnya meneladani Marja’ yang masih hidup umumnya dianjurkan.
Ali Khamenei sendiri pernah membahas pertanyaan serupa. Menanggapi pertanyaan keagamaan tentang apakah seorang pengikut Ruhollah Khomeini (pendulu Ali Khamenei) dapat terus mengikutinya setelah kematiannya. Saat itu Khamenei menegaskan, harus mengikuti Marja’ yang masih hidup.
Ali Sistani, salah satu otoritas Syiah terkemuka, juga menyatakan pandangan serupa. Ia percaya bahwa mengikuti seorang Marja’ yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Kecuali dengan persetujuan dari otoritas yang masih hidup.
Sederhananya, menurut konsensus di antara para ahli hukum Syiah, peneladanan Khamenei idealnya harus berakhir dengan kematiannya.
Fatwa versus Dekrit Pemerintah
Khamenei bukan hanya otoritas agama, ia juga pemimpin tertinggi atau ahli hukum pelindung di bawah Konstitusi Republik Islam. Ini menimbulkan pertanyaan penting lainnya, jika seorang pemimpin tertinggi meninggal, apakah keputusannya secara otomatis tetap berlaku?
Dalam rujukan teori, terdapat perbedaan antara fatwa dan dekrit pemerintah yang merupakan perintah yang dikeluarkan oleh ahli hukum dalam perannya sebagai pemimpin negara. Status kedua jenis keputusan ini setelah kematian pemimpin tidaklah sama.
Fatwa terikat pada otoritas ahli hukum agama, dan keberlanjutannya bergantung pada peneladanan individu. Karena otoritas Marja’ berakhir dengan kematiannya, fatwa itu sendiri tidak selalu kekuatan mengikat. Namun, dekrit pemerintah beroperasi secara berbeda, umumnya tetap berlaku sampai diubah atau dicabut oleh pemimpin berikutnya.
Selama masa Ali Khamenei hidup, para pejabat Iran berulang kali menegaskan bahwa larangan senjata nuklir adalah keputusan agama dan fatwa. Larangan itu tidak pernah secara resmi dikeluarkan sebagai dekrit pemerintah.
Selain itu, karena keputusan tersebut tidak pernah didefinisikan sebagai dekrit pemerintah, lembaga negara tidak selalu diwajibkan baik secara agama maupun hukum untuk terus mematuhinya dari sudut pandang yurisprudensi.
Nah, dengan latar dan uraian di atas, tampaknya Pemimpin Tertinggi Iran saat ini Mojtaba Khamenei punya alasan untuk membelokkan fatwa dari mendiang ayahnya dengan alasan negara terancam. Tentu juga mereka telah sangat siap menciptakan senjata pemusnah jika dilihat dari kemampuan militernya saat ini.
Dengan bahasa sederhananya, Iran punya peluang memandang pengayaan uraniumnya untuk memproduksi senjata nuklir demi menjaga kedaulatan wilayahnya dari gempuran militer gabungan AS dan Israel.

