Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Breaking News»Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka

Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka

Breaking News Gusti Tetiro20 Januari 2026 / 12:16 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka (Foto: TNI AL)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bangka Belitung (tutur.co.id)  – TNI Angkatan Laut (AL) kembali menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 25 ton timah ilegal atau setara 500 karung dengan estimasi nilai mencapai Rp12,5 miliar.

Operasi penindakan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) malam, saat patroli laut TNI AL mencegat sebuah kapal nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan timah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, TNI AL mengamankan kapal nelayan beserta empat orang anak buah kapal (ABK). Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku selanjutnya diserahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,” demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI AL, dikutip Selasa (20/1/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pendeteksian KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi Bantuan Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) I. Kecurigaan terhadap kapal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli laut terpadu.

Operasi ini melibatkan unsur KRI Todak-631, Satlap Tri Cakti (Halilintar), dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) TNI AL, Satuan Tugas Intelijen TNI AL (Satgas Sintelal), serta sinergi dengan Bea Cukai Pangkal Pinang dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Pangkal Pinang.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan perlunya langkah tegas terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.

“Terlalu banyak penyelundupan. Kita sudah kerahkan TNI dan Polri, kerahkan kekuatan, masih saja pihak-pihak yang tidak mau menghormati hukum di Indonesia. Kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.

Baca Juga  Daftar Nama Kru dan Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di laut dan perlindungan sumber daya alam strategis nasional, TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah perairan yang rawan terhadap aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan implementasi tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bangka Belitung Penyelundupan Timah TNI AL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article[LIVE] Panggil Kepala BGN, DPR Soroti Evaluasi Program MBG 2025
Next Article Video: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Satgas PKH dari London, Inggris

Berita Lainnya

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia

07 Juli 2026 / 23:01 WIB

Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

23 Juni 2026 / 21:20 WIB

Kronologi Tragis Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Berawal Konser Musik hingga Buta Permanen

21 Juni 2026 / 16:15 WIB

Harga Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Kini Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026 / 09:04 WIB

TNI AL Jelaskan Geger Kapal Perang AS Masuk Selat Malaka

20 April 2026 / 16:33 WIB

Kapal Patroli TNI AL Mulai Gunakan Bahan Bakar B50, Hemat BBM

16 April 2026 / 11:24 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Prabowo Singgung Demo Anarkis: Ini Bukti Campur Tangan Asing!

Kristo Suryokusumo02 Februari 2026 / 19:10 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.