Jakarta (Tutur.co.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” kata Sri dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).
Sri menjelaskan, LPSK segera melakukan penanganan awal pada 13–14 Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan memastikan korban memperoleh layanan medis yang dibutuhkan sekaligus memberikan perlindungan fisik selama menjalani perawatan.
Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati juga berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
Selain itu, LPSK menempatkan petugas pengawal untuk memberikan pengamanan melekat serta memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.
Sri menegaskan, pemberian perlindungan darurat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta kondisi medis yang memerlukan penanganan cepat.

