Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»LPSK Beri Perlindungan Aktivis KontraS Andrie Yunus

LPSK Beri Perlindungan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum Toto Pribadi15 Maret 2026 / 14:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivis KontraS, Andrie Yunus., korban penyiraman air keras (Foto: Tutur/Amnesty International)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” kata Sri dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

Sri menjelaskan, LPSK segera melakukan penanganan awal pada 13–14 Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan memastikan korban memperoleh layanan medis yang dibutuhkan sekaligus memberikan perlindungan fisik selama menjalani perawatan.

Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati juga berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Selain itu, LPSK menempatkan petugas pengawal untuk memberikan pengamanan melekat serta memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.

Sri menegaskan, pemberian perlindungan darurat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta kondisi medis yang memerlukan penanganan cepat.

Baca Juga  Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Terkait Serangan Air Keras Aktivis Kontras
Aktivis KontraS Andrie Yunus KontraS korban penyiraman air keras LPSK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAS Mulai Teriak Minta Tolong, IRGC Semakin Semangat Berburu Netanyahu
Next Article Mahfud MD: Polisi Tak Butuh Waktu Lama Usut Tuntas Serangan Air Keras Andrie Yunus

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Puasa, Otak, dan Hormon Bahagia: Apa yang Terjadi pada Mental Kita Selama Ramadan?

Tia Syifa Ademira25 Februari 2026 / 06:15 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.