Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo dan 38 anggota kabinet yang belum dipublikasikan.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya memastikan bahwa Presiden sudah melaporkan LHKPN, namun belum dipublikasikan lantaran masih dalam rentang waktu proses verifikasi.
“Sudah lapor, artinya jika memang belum dipublikasikan, ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Sementara saat ditanya soal LHKPN 38 anggota Kabinet Merah Putih, hingga kini pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Nanti kami cek ya data soal itu,” jawabnya.
Menurut dia, publikasi umumnya LHKPN dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk mendesak agar laporan kekayaan penyelenggara negara khususnya Presiden dan 38 anggota kabinetnya untuk segera dipublikasikan di situs e-LHKPN.
Pasalnya sudah lebih dari satu bulan sejak tenggat waktu pelaporan LHKPN periode 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026, publik tak bisa mengaksesnya lantaran belum terpampang di situs tersebut.
“Kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya (LHKPN) belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar Aulia peneliti ICW di Gedung Merah Putih, Rabu 6 Mei 2026

