Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas dengan total nilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut barang bukti tersebut terkait dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada. Sitaan meliputi uang tunai Rp793 juta, valuta asing sebesar 165 ribu dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
