Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Pada Jumat 8 Mei 2026, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi Pegawai Fungsional Madya Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi.
Dedi diketahui hadir sekitar pukul 10.07 WIB, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu.
“Hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya saudara AD (Ahmad Dedy), di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK RI, Jumat 8 Mei 2026.
Tak hanya AD, KPK juga menggali keterangan dari pihak swasta yang berkaitan yakni dengan inisial HA, HTT, dan HS.
Kemudian untuk saksi inisial AP tidak memenuhi panggilan alias tidak hadir tanpa adanya konfirmasi, nantinya penyidik akan melakukan pertimbangan untuk langkah lebih lanjut.

