Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dan rasional dalam pengadaan mobil dinas (mobdin). Setiap pembelian kendaraan operasional, ditegaskan KPK, harus direncanakan secara matang dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan, bukan sekadar keinginan atau simbol jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa, perencanaan menjadi kunci untuk mencegah pemborosan anggaran. Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada sebelum memutuskan pembelian baru.
“Harus dilihat apakah sebelumnya sudah ada kendaraan yang masih bisa dimanfaatkan. Selain itu, dalam belanja negara selalu ada skala prioritas yang perlu diperhitungkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan. KPK menilai keputusan pembatalan itu tak lepas dari pengawasan publik yang aktif mengawal jalannya pemerintahan.
Menurut Budi, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menilai Rudy Mas’ud telah mendengarkan aspirasi publik, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang-ruang diskusi publik.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud sempat menuai sorotan setelah menyebut pengadaan kendaraan tersebut dilakukan demi menjaga “muruah” Kalimantan Timur dan diklaim telah sesuai dengan aturan dalam Permendagri. Namun, di tengah kritik soal efisiensi anggaran, keputusan pembatalan akhirnya diambil.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga menyatakan pihaknya telah mengingatkan Rudy sebagai kader partai agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat. Golkar meminta kepala daerah tersebut mendahulukan sensitivitas publik di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah.
Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud resmi mengembalikan mobil dinas baru yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan anggaran daerah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepatutan dan persepsi publik di tengah kondisi ekonomi yang menuntut kehati-hatian fiskal.

