Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (15/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK atas sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan. Penggeledahan di rumah Bobby merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar kantor BPK Perwakilan Sumatra Selatan.
Dari penggeledahan sebelumnya, KPK menyita berbagai dokumen penting, termasuk kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penyidik juga menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil temuan audit tersebut. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Tiga tersangka diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta.

