Jakarta (tutur.co.id) – Penyidikan kasus korupsi kuota haji Gus Yaqut yang terjadi di Kementerian Agama 2023-2024 telah lengkap atau dinyatakan P21. Berkas perkara P21 kuota haji Kemenag ini menandai selesainya tahap penyidikan.
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pun tinggal menunggu jadwal dari pengadilan.
Ditemui usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua GP Anshor menyatakan siap hadapi persidangan dan mengaku akan mengungkap fakta yang selama ini belum terungkap.
“Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar mana yang salah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2026.
Gus Yaqut akan tetap teguh pada pendiriannya bahwa pembagian kuota haji saat dirinya menjadi Menteri Agama dan menjadi objek dalam perkara ini telah sesuai dilakukan berdasarkan kajian teknis dan MoU ditandatangani oleh pihak Arab Saudi dan Indonesia.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukumnya, Mellisa Anggraini saat mendampinginya menghadapi pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
“Pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji, tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan,” kata Mellisa.

