Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Techno»KPAI Apresiasi Meta, Tegaskan Perlindungan Anak Tak Cukup Sekadar Kepatuhan

KPAI Apresiasi Meta, Tegaskan Perlindungan Anak Tak Cukup Sekadar Kepatuhan

Techno Deba Salamah11 April 2026 / 00:53 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pengguna platform media sosial Meta (Facebook) dan platform Youtube (Google). Pengadilan Los Angeles AS memutuskan bahwa Meta, yang memiliki Instagram, Facebook dan WhatsApp, serta Google, pemilik YouTube, dengan sengaja membangun platform media sosial yang adiktif dan merugikan kesehatan mental penggugat di Los Angeles. Meta dan Google didenda Rp100 Miliar. (Grafis:Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Bagi KPAI, langkah ini menjadi sinyal bahwa platform digital global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang dinilai konsisten dan gigih dalam mendorong platform-platform besar untuk mematuhi regulasi tersebut. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi anak.

Namun, KPAI mengingatkan bahwa kepatuhan administratif saja belum cukup. Tantangan di ruang digital terus berkembang, mulai dari paparan konten berisiko, potensi eksploitasi, hingga interaksi yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Karena itu, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci. Platform tidak hanya dituntut patuh secara formal, tetapi juga memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak.

KPAI juga mendorong platform lain yang masih dalam kategori patuh sebagian untuk segera mengambil langkah konkret guna memenuhi seluruh ketentuan dalam PP Tunas. Menurut KPAI, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda, karena setiap celah dalam sistem berpotensi menimbulkan risiko.

Langkah nyata yang diharapkan mencakup penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak.

Sementara itu, terhadap platform yang belum patuh, KPAI mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Sanksi dipandang bukan semata bentuk hukuman, melainkan instrumen untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan tanggung jawab korporasi dalam melindungi anak.

KPAI menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjaga generasi masa depan. Perlindungan anak di ruang digital dinilai sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan negara. Dalam konteks tersebut, KPAI mengajak seluruh pihak yakni pemerintah, penyelenggara platform digital, dunia usaha, hingga masyarakat untuk melihat regulasi ini sebagai investasi jangka panjang.

Baca Juga  Orang Berambut Merah Semakin Banyak Ternyata Bagian Evolusi Manusia
Digital headline Komdigi KPAI Meta PP Tunas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Soroti Eksploitasi Hutan, Jaksa Agung Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Lawan Mafia
Next Article KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Bupati Tulungagung Ikut Terjaring

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75%

Kristo Suryokusumo21 Januari 2026 / 19:00 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.