Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Sosial mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial pada triwulan pertama 2026 karena terindikasi terlibat judi online. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan jumlah penerima bansos yang dicoret pada tahun ini menurun dibandingkan temuan tahun lalu yang mencapai sekitar 600 ribu penerima.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” ujar Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, penurunan angka itu menunjukkan adanya pengurangan penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas judi online.
“Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000,” katanya.
Kemensos menyebut seluruh penerima bansos yang dicoret teridentifikasi melalui hasil pemantauan dan pencocokan data transaksi. Pemerintah juga berencana menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk proses pemadanan lanjutan.
Gus Ipul menjelaskan mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil satu dan dua atau kategori masyarakat miskin dan sangat miskin. Namun, pemerintah juga menemukan sejumlah kasus penyalahgunaan bantuan oleh pihak lain di luar penerima resmi.
Pemerintah sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang dicoret untuk kembali menerima bantuan setelah melalui verifikasi lapangan dan dinilai masih membutuhkan bantuan sosial. Namun, Kemensos menegaskan penerima yang kembali terlibat judi online akan dicoret secara permanen.
“Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya,” tegas Gus Ipul.

