Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa pengadaan sapi qurban bantuan presiden (banpres) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat Islam maupun konstitusional menurut hukum negara.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Marsudi untuk meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, polemik muncul karena adanya kesalahpahaman publik yang mengira sapi tersebut merupakan qurban pribadi Presiden Prabowo, padahal program tersebut merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat.
“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN,” ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima pewarta, Kamis.
Kiai Marsudi menjelaskan, kesalahpahaman tersebut juga dipengaruhi faktor teknis komunikasi saat penyampaian informasi kepada publik. Ia menilai istilah yang digunakan kemudian menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Menurutnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebenarnya bermaksud menjelaskan bahwa sapi tersebut merupakan “sapi qurban bantuan presiden” atau Banpres, namun dalam penyampaiannya kemudian lebih sering disebut singkat sebagai “sapi qurban Presiden”.
“Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” imbuhnya.
Dari sisi syariat, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa tindakan kepala negara menyediakan hewan qurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki dasar hukum fikih yang kuat dan bahkan dianjurkan.
Ia merujuk pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang berarti dianjurkan bagi seorang imam atau kepala negara untuk memberikan bantuan qurban dengan anggaran yang diambil dari baitul mal atau kas negara demi kepentingan umat.
Selain aspek syariat, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu juga menegaskan bahwa mekanisme penganggaran program Sapi Bantuan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi negara.
“Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan,” ujar Kiai Marsudi.
Ia menambahkan bahwa program tersebut memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas sehingga dapat terus dilanjutkan pada masa mendatang.
“Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan,” imbuhnya.

