Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»MUI: Sapi Kurban Bantuan Presiden dari APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi

MUI: Sapi Kurban Bantuan Presiden dari APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi

Nasional Deba Salamah29 Mei 2026 / 07:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sapi berbobot sekitar 1,1 hingga 1,2 ton terpilih oleh Presiden Prabowo untuk dikurbankan di Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Bandung/aa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa pengadaan sapi qurban bantuan presiden (banpres) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat Islam maupun konstitusional menurut hukum negara.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Marsudi untuk meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, polemik muncul karena adanya kesalahpahaman publik yang mengira sapi tersebut merupakan qurban pribadi Presiden Prabowo, padahal program tersebut merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat.

“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN,” ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima pewarta, Kamis.

Kiai Marsudi menjelaskan, kesalahpahaman tersebut juga dipengaruhi faktor teknis komunikasi saat penyampaian informasi kepada publik. Ia menilai istilah yang digunakan kemudian menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Menurutnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebenarnya bermaksud menjelaskan bahwa sapi tersebut merupakan “sapi qurban bantuan presiden” atau Banpres, namun dalam penyampaiannya kemudian lebih sering disebut singkat sebagai “sapi qurban Presiden”.

“Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” imbuhnya.

Dari sisi syariat, Kiai Marsudi menjelaskan bahwa tindakan kepala negara menyediakan hewan qurban untuk masyarakat menggunakan dana negara memiliki dasar hukum fikih yang kuat dan bahkan dianjurkan.

Ia merujuk pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang berarti dianjurkan bagi seorang imam atau kepala negara untuk memberikan bantuan qurban dengan anggaran yang diambil dari baitul mal atau kas negara demi kepentingan umat.

Baca Juga  Video: Ucapkan Selamat Idulfitri, Purbaya: Semoga Makin Sukses dan Bahagia

Selain aspek syariat, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu juga menegaskan bahwa mekanisme penganggaran program Sapi Bantuan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi negara.

“Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan,” ujar Kiai Marsudi.

Ia menambahkan bahwa program tersebut memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas sehingga dapat terus dilanjutkan pada masa mendatang.

“Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan,” imbuhnya.

apbn Bantuan Presiden headline Majelis Ulama Indonesia MUI Sapi Kurban
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVolatilitas IHSG Berlanjut Jelang Rebalancing MSCI, Pasar Dinilai Dekati Titik Bottom
Next Article Saham TLKM, CPIN, MYOR, MAIN, dan ERAA Direkomendasikan Saat IHSG Bergerak Terbatas

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kabar Gembira Menkeu Purbaya dari Lawatan ke China

Toto Pribadi18 Juni 2026 / 22:23 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.