Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, Kamis 11 Juni 2026.
Titin ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, ia secara tegas membantah ikut terlibat.
“Saya enggak terima uang, ini enggak adil,” kata Titin kepada wartawan sambil berjalan digiring masuk ke mobil tahanan.
Meluapkan kekecewaannya lantaran ditahan KPK, ia mengungkap tugasnya hanya sebagai pegawai pada umumnya, sedangkan yang menerima suap merupakan atasannya.
“Saya hanya melaksanakan, pimpinan saya berjenjang,” ungkapnya sosok penerima uang dalam perkara ini.
Adapun, Titin terpantau menegenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama tersangka lainnya Augus Dwi Anggara, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, dan Sekretatris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Adi Nurwardani, digiring menuju mobil tahanan.

