Jakarta (Tutur.co.id) – Viralnya kasus Dwi Sasetyanintyas, salah satu penerima manfaat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi topik hangat. Respon diberikan LPDP yang mengaku langsung berbenah guna mengantisipasi kejadian serupa tak terulang.
Hal itu disampaikan panjang lebar oleh plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto lewat paparannya di Kementerian Keuangan. Menurutnya, perbaikan itu mulai dari proses rekruimen, seleksi, monitoring hingga pengelolaan alumni, termasuk didalamnya soal pengawasan dan kontribusi.
Terkait dengan pengawasan dan sanksi, Darto juga kembali mengigatkan bahwa semua penerima beasiswa LPDP telah sadar terikat dengan kewajiban yang juga tertuang dengan jelas dalam perjanjian dan buku pedoman resmi LPDP.
“Setia dan taat kepada Pancasila,UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Lalu menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, menyelesaikan studi dengan baik, Kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian,” kata Darto membacakan kewajiban perserta LPDP.
Sistem Pengawasan Berlapis dan Terintegrasi
LPDP menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerima beasiswa saat ini dilakukan secara berlapis dan sistematis, mulai dari masa studi hingga pasca kelulusan.
Selama masa studi, pengawasan dilakukan secara administratif dan kolaboratif melalui laporan perkembangan akademik setiap enam bulan. Lalu juga verifikasi status studi secara resmi serta monitoring setelah kelulusan.
Setiap awardee (penerima penghargaan atau pendanaan) wajib melaporkan status studinya secara berkala. Jika tidak melapor, pencairan dana berikutnya dapat ditunda sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.
“Sedangkan untuk pengawasan pascakelulusan, setelah lulus dalam Waktu maksimal 90 hari alumni wajib melaporkan status kepulangan, rencana kontribusi atau pekerjaan dan lokasi aktivitas profesionalnya,” kata Darto.
Tak hanya itu, lanjut Darto, LPDP juga melakukan pemantauan lintas instansi, termasuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengakses data perlintasan internasional secara berkala.
Koordinasi juga dilakukan dengan perwakilan Indonesia di luar negeri guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban masa pengabdian. LPDP juga turut membuka ruang pengaduan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

