Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Kecolongan Ditinggalkan Alumni, Bos LPDP Bacakan Isi Perjanjian

Kecolongan Ditinggalkan Alumni, Bos LPDP Bacakan Isi Perjanjian

Nasional Toto Pribadi26 Februari 2026 / 12:04 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustasi alumni (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) –  Viralnya kasus Dwi Sasetyanintyas, salah satu penerima manfaat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi topik hangat. Respon diberikan LPDP yang mengaku langsung berbenah guna mengantisipasi kejadian serupa tak terulang.

Hal itu disampaikan panjang lebar oleh plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto lewat paparannya di Kementerian Keuangan. Menurutnya, perbaikan itu mulai dari proses rekruimen, seleksi, monitoring hingga pengelolaan alumni, termasuk didalamnya soal pengawasan dan kontribusi.

Terkait dengan pengawasan dan sanksi, Darto juga kembali mengigatkan bahwa semua penerima beasiswa LPDP telah sadar terikat dengan kewajiban yang juga tertuang dengan jelas dalam perjanjian dan buku pedoman resmi LPDP.

“Setia dan taat kepada Pancasila,UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Lalu menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, menyelesaikan studi dengan baik, Kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian,” kata Darto membacakan kewajiban perserta LPDP.

Sistem Pengawasan Berlapis dan Terintegrasi

LPDP menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerima beasiswa saat ini dilakukan secara berlapis dan sistematis, mulai dari masa studi hingga pasca kelulusan.

Selama masa studi, pengawasan dilakukan secara administratif dan kolaboratif melalui laporan perkembangan akademik setiap enam bulan. Lalu juga verifikasi status studi secara resmi serta monitoring setelah kelulusan.

Setiap awardee (penerima penghargaan atau pendanaan) wajib melaporkan status studinya secara berkala. Jika tidak melapor, pencairan dana berikutnya dapat ditunda sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.

“Sedangkan untuk pengawasan pascakelulusan, setelah lulus dalam Waktu maksimal 90 hari alumni wajib melaporkan status kepulangan, rencana kontribusi atau pekerjaan dan lokasi aktivitas profesionalnya,” kata Darto.

Tak hanya itu, lanjut Darto, LPDP juga melakukan pemantauan lintas instansi, termasuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengakses data perlintasan internasional secara berkala.

Baca Juga  Menteri LH Dorong Pendekatan Green Policing, Bentuk Upaya Preventif Pengendalian Lingkungan

Koordinasi juga dilakukan dengan perwakilan Indonesia di luar negeri guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban masa pengabdian. LPDP juga turut membuka ruang pengaduan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

beasiswa Beasiswa Pemerintah Dwi Sasetyaningtyas headline LPDP viral beasiswa LPDP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni Alasan Mengapa Minggu Pertama Ramadan Terasa Panjang
Next Article Rekor Harga Emas US$ 5.589 per Ons, Standar Lama Runtuh

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mengenal Operasi Epic Fury, Kendali Penuh Donald Trump!

Toto Pribadi03 Maret 2026 / 21:50 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.