Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus PETI, 73 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus PETI, 73 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Hukum Sasha Widiawati30 Desember 2025 / 04:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran mengungkap 38 kasus PETI sepanjang Juli–Desember 2025 dengan 73 tersangka diamankan.
Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran mengungkap 38 kasus PETI sepanjang Juli–Desember 2025 dengan 73 tersangka diamankan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pontianak (tutur.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Dari operasi penegakan hukum tersebut, aparat menetapkan 73 orang sebagai tersangka dari total 38 perkara yang berhasil diungkap.

Kepala Subdirektorat pada Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Muhammad Ilyas, menyampaikan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut, tujuh perkara ditangani langsung oleh Polda Kalbar. Sementara itu, 31 kasus lainnya ditangani oleh polres di wilayah hukum masing-masing.

Pengungkapan kasus PETI ini tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi. Untuk perkara yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sebagian besar lokasi penambangan ilegal ditemukan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, serta beberapa titik lain di wilayah Ketapang dan Melawi.

Dari total 73 tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan hasil penindakan langsung oleh Polda Kalbar. Adapun 63 tersangka lainnya diamankan oleh polres jajaran dalam operasi terpisah di wilayah masing-masing.

Selain mengamankan para tersangka, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit lanting, satu set mesin penyedot atau dompeng, enam alat pendulang, empat unit mesin pompa air, serta dua unit ekskavator.

Polisi turut mengamankan bahan berbahaya berupa dua botol merkuri atau air raksa yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Selain itu, hasil tambang berupa gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat sekitar 213,38 gram juga disita. Sejumlah peralatan pendukung lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, peralatan dompeng, serta alat tambang tradisional berupa cangkul dan sekop turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKBP Muhammad Ilyas menegaskan bahwa aktivitas PETI, baik yang dilakukan di aliran sungai maupun di darat, termasuk penggunaan merkuri tanpa izin, merupakan tindak pidana serius. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, mendukung, maupun memfasilitasi kegiatan pertambangan emas ilegal. Setiap pelanggaran di bidang pertambangan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sas)

Polda Kalimantan Barat tambang ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWamenkeu Pantau KPPN, APBN 2026 Diminta Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Next Article Pemerintah Percepat Renovasi Rp15 Juta hingga Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatra

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Indonesia Teken Kontrak Rp650 Triliun di AS, Momen Lawan Pengangguran

Toto Pribadi20 Februari 2026 / 21:29 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.