Pontianak (tutur.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Dari operasi penegakan hukum tersebut, aparat menetapkan 73 orang sebagai tersangka dari total 38 perkara yang berhasil diungkap.
Kepala Subdirektorat pada Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Muhammad Ilyas, menyampaikan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut, tujuh perkara ditangani langsung oleh Polda Kalbar. Sementara itu, 31 kasus lainnya ditangani oleh polres di wilayah hukum masing-masing.
Pengungkapan kasus PETI ini tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi. Untuk perkara yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sebagian besar lokasi penambangan ilegal ditemukan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, serta beberapa titik lain di wilayah Ketapang dan Melawi.
Dari total 73 tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan hasil penindakan langsung oleh Polda Kalbar. Adapun 63 tersangka lainnya diamankan oleh polres jajaran dalam operasi terpisah di wilayah masing-masing.
Selain mengamankan para tersangka, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit lanting, satu set mesin penyedot atau dompeng, enam alat pendulang, empat unit mesin pompa air, serta dua unit ekskavator.
Polisi turut mengamankan bahan berbahaya berupa dua botol merkuri atau air raksa yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Selain itu, hasil tambang berupa gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat sekitar 213,38 gram juga disita. Sejumlah peralatan pendukung lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, peralatan dompeng, serta alat tambang tradisional berupa cangkul dan sekop turut diamankan sebagai barang bukti.
AKBP Muhammad Ilyas menegaskan bahwa aktivitas PETI, baik yang dilakukan di aliran sungai maupun di darat, termasuk penggunaan merkuri tanpa izin, merupakan tindak pidana serius. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, mendukung, maupun memfasilitasi kegiatan pertambangan emas ilegal. Setiap pelanggaran di bidang pertambangan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sas)

