Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Keuangan menambah investasi pemerintah sebesar Rp1,96 triliun pada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) pada 2026. Tambahan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditujukan untuk memenuhi komitmen penyertaan saham Indonesia sekaligus memperkuat kerja sama di tingkat global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa investasi pemerintah merupakan penempatan dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Porsi terbesar tambahan investasi dialokasikan kepada Islamic Development Bank (IsDB) sebesar Rp1,69 triliun atau setara US$75,86 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta kenaikan saham khusus.
Selanjutnya, pemerintah menambah investasi pada International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta. Dana itu digunakan untuk pembayaran penambahan saham putaran ke-13.
Sementara itu, International Development Association (IDA) memperoleh tambahan investasi sebesar Rp220,27 miliar atau setara US$13,35 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran penambahan saham putaran ke-19, ke-20, dan ke-21.
Berdasarkan PMK tersebut, pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
Pemerintah juga memberikan ruang penyesuaian nilai investasi apabila terjadi perubahan nilai tukar.
“Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan,” demikian bunyi Pasal 7 PMK Nomor 42 Tahun 2026.

