Jakarta (tutur.co.id) — Demokrasi di Indonesia dinilai tersandera ongkos politik yang kian brutal. Pemilihan kepala daerah langsung, yang semula dipuji sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, justru dianggap melahirkan politik uang, ketergantungan pada cukong, dan lingkaran korupsi pasca-kekuasaan. Dari kegelisahan itulah Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini melontarkan gagasan yang ia sebut Pilkada Jalan Tengah.
Skema ini bukan penghapusan pemilihan langsung, tapi penataan ulang. Juga bukan kembali ke demokrasi ala orde baru, yakni pilkada tertutup. Didik mengusulkan metode campuran: rakyat tetap memilih dalam pemilihan legislatif, sementara penentuan akhir kepala daerah dilakukan DPRD. Ini bukan kemunduran demokrasi, tapi demokrasi berlapis.
“Proses pilkada yang terjadi (saat ini) adalah praktek ilegal, pelacuran politik dimana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi. Praktek demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong,” tulis Didik sebagaimana diterima tutur.co.id, Selasa 30 Desember 2025.

Dalam rancangan itu, tiga calon anggota DPRD dengan suara terbanyak otomatis menjadi kandidat kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Setelah DPRD terbentuk, lembaga itulah yang memilih satu di antara tiga kandidat tersebut. Dengan cara ini, legitimasi tetap bersumber dari suara rakyat, namun proses final disaring melalui institusi perwakilan.
Didik menilai pilkada langsung telah menyimpang jauh dari idealisme awal. Biaya kampanye yang melonjak, menurutnya, membuka ruang transaksi ilegal yang sistemik.
Ia menegaskan, Pilkada Jalan Tengah justru memutus mata rantai itu. Dengan biaya politik yang lebih rendah, kebutuhan kandidat pada cukong bisa ditekan. Popularitas tidak lagi menjadi satu-satunya tiket menuju kekuasaan; kualitas dan akuntabilitas ikut menentukan.
Namun Didik juga mengakui risiko baru: transaksi politik bisa bergeser ke parlemen. Karena itu, ia mengusulkan pengamanan ekstra ketat pada tahap pemilihan DPRD—bahkan mencontohkan mekanisme pemilihan Paus di Vatikan. Anggota DPRD, kata dia, harus diawasi ketat: dikumpulkan di tempat tertentu, dipantau CCTV, dengan pengawasan KPK dan kejaksaan.
Pemungutan suara DPRD, menurut Didik, wajib terbuka dan disiarkan ke publik. Rekam jejak kandidat harus diuji, uji publik digelar, dan transaksi politik dilarang keras dengan sanksi pidana berat. Menurut logika Prof. Didik, lebih mudah mengawasi 50 sampai 100 orang anggota DPRD daripada jutaan pemilih yang tersebar.
Gagasan ini jelas akan menuai perdebatan. Sebagian kalangan mungkin melihatnya sebagai kemunduran partisipasi rakyat. Namun bagi Didik, pilkada langsung yang mahal dan kotor justru menggerogoti substansi demokrasi. Pilkada Jalan Tengah, klaimnya, adalah upaya keluar dari lingkaran setan biaya politik tinggi—sebuah kompromi antara suara rakyat dan meluruskan demokrasi yang sudah “dibajak”.

