Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dari 24 Kasus, 9 Tersangka Residivis

Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dari 24 Kasus, 9 Tersangka Residivis

Hukum Sasha Widiawati30 Desember 2025 / 22:27 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap 24 kasus narkotika sepanjang Oktober–Desember 2025 dan menyita 7,9 kilogram sabu dari 30 tersangka.
Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap 24 kasus narkotika sepanjang Oktober–Desember 2025 dan menyita 7,9 kilogram sabu dari 30 tersangka.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pontianak (tutur.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mencatat keberhasilan mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 7,9 kilogram dan mengamankan 30 orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan. Dari 30 tersangka yang diamankan, sembilan orang di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Selain sabu seberat 7.932,66 gram, polisi juga menyita 402 butir ekstasi sebagai barang bukti. Tidak hanya narkotika, sejumlah sarana pendukung kejahatan turut diamankan, di antaranya satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Deddy Supriadi, pengungkapan kasus narkotika ini memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 95.593 jiwa, dengan nilai ekonomi jaringan narkotika yang berhasil diputus diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.

Dalam proses penanganan perkara, Polda Kalbar telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat netto sekitar 5.209 gram. Sementara itu, sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum dan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan pada tahap sebelumnya. Adapun 170 butir ekstasi lainnya masih menunggu penetapan pengadilan sebelum dilakukan pemusnahan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga  4 Tahun Luput dari Radar KPK, Begini Cara Silmy Karim Dkk Sembunyikan Uang Pemerasan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Partisipasi publik melalui penyampaian informasi kepada aparat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan Kalimantan Barat yang bersih dari ancaman narkotika.

kasus narkoba Polda Kalimantan Barat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article“Jalan Tengah” Pilkada: Dari Kotak Suara ke Ruang DPRD
Next Article Negara Mengejar Waktu Pemulihan Bencana di 52 Daerah di Sumatera

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Veda Ega Peringkat Enam Besar Moto3, Mimpi Podium Belum Padam

Deba Salamah08 Juni 2026 / 05:00 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.