Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah akhirnya mengumumkan daftar perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Total ada 28 badan usaha—mulai dari perusahaan kehutanan, perkebunan, hingga energi—yang dinilai melanggar hukum dan beroperasi di kawasan rawan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pencabutan izin ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil audit dan investigasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini menguasai kawasan hutan secara bermasalah.
“Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan enam lainnya adalah badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor perkebunan, energi, dan usaha berbasis lahan lainnya.
Aceh: Tiga Perusahaan Kehutanan dan Dua Non-Kehutanan
Di Aceh, pemerintah mencabut izin lima perusahaan. Tiga di antaranya bergerak di sektor kehutanan, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Dua perusahaan lain berasal dari sektor non-kehutanan, yaitu PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.
Wilayah Aceh menjadi perhatian khusus pemerintah setelah serangkaian bencana hidrometeorologi yang disebut berkaitan dengan kerusakan hutan dan alih fungsi lahan.
Sumatra Barat: Enam PBPH dan Dua Perusahaan Non-Kehutanan
Di Sumatra Barat, pencabutan izin menyasar delapan perusahaan. Enam di antaranya pemegang PBPH: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Adapun dua perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut adalah PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.
Sumatra Utara: Terbanyak, Termasuk Toba Pulp Lestari
Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah pencabutan izin terbanyak. Pemerintah mencabut izin 15 perusahaan di wilayah ini, terdiri dari 13 perusahaan PBPH dan dua perusahaan non-kehutanan.
Perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Dua perusahaan non-kehutanan yang ikut dicabut izinnya adalah PT AR dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Bukan Sekadar Pencabutan
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini bukan langkah simbolik. Langkah tersebut berkaitan langsung dengan operasi penertiban kawasan hutan yang telah membuat negara menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan sawit ilegal dalam setahun terakhir. Sekitar 900 hektare di antaranya telah dipulihkan menjadi hutan konservasi.
Prasetyo menyebut kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang membentuk Satgas PKH dan memberi kewenangan penuh kepada negara untuk mengambil alih lahan bermasalah.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak lagi melanggar hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” kata Prasetyo.
Dengan pencabutan ini, pemerintah seperti mengirim sinyal: era pembiaran terhadap pelanggaran kawasan hutan harus segera berakhir. Rakyat kini menunggu tindak lanjut dan konsekuensi hukum dari pencabutan 28 perusahaan yang disebut karena melanggar aturan pemanfaatan hutan.

