Jakarta (tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khususnya anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo.
Yassar Aulia peneliti ICW menjelaskan hingga Senin 4 Mei 2026, berdasarkan pemantauan lembaganya pada situs e-LHKPN milik KPK, 38 anggota kabinet termasuk Presiden belum terpampang di situs tersebut.
Oleh sebab itu pihaknya mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi dan mendesak agar laporan harta kekayaan pejabat tersebut dapat diakses oleh publik.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekedar pemenuhan administrasi, namun juga sebagai instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi.
“Perlu diingatkan, instrumen LHKPN ini bukan sekadar perkara tertib formalitas administratif belaka, tapi merupakan instrumen untuk menjadi alat pencegahan korupsi melalui pengawasan publik. Di situ kita bisa melihat apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar atau ada kekayaan yang memang tidak seperti dilaporkan,” kata Yassar saat ditemui di Gedung Merah Putih, Rabu 6 Mei 2026.
Adapun dari total 38 anggota kabinet, terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan.
Jumlah tersebut kata Yassar kemungkinan lebih, mengingat keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ICW hanya mengetahui jumlah tersebut.

