Jakarta (tutur.co.id)- PT Pertamina Patra Niaga memastikan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, termasuk Pertamax Series, telah mengikuti mekanisme harga pasar sesuai formula yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 10 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan harga jual BBM non subsidi disesuaikan dengan perkembangan parameter pasar dan faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi. Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap ditetapkan pemerintah tanpa perubahan.
“BBM non subsidi seperti Pertamax Series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi,” ujar Roberth.
Ia menjelaskan, evaluasi harga BBM non subsidi secara prinsip dilakukan secara berkala setiap bulan mengikuti perkembangan parameter keekonomian. Meski demikian, implementasi penyesuaian harga tetap memperhatikan kebijakan pemerintah.
Di tengah dinamika global dan tren kenaikan harga minyak dunia akibat faktor geopolitik, pemerintah disebut terus menjaga stabilitas harga Pertamax Series agar tidak mengalami kenaikan signifikan. Penyesuaian harga pada Juni 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga pasar internasional serta kondisi ekonomi masyarakat di dalam negeri.
Roberth menambahkan, penyesuaian harga Pertamax saat ini hanya sebesar 50 persen dari selisih harga pasar. Jika dibandingkan dengan harga BBM sejenis di sejumlah negara ASEAN, harga Pertamax masih dinilai lebih kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional. Masyarakat diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi pemerintah dan layanan Pertamina Customer Solution 135 agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Tutur.

