Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam Rapat Paripurna DPR RI bahwa telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait aturan penjualan semua hasil sumber daya alam. Salah satu point utamanya dengan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus menangani eskpor komoditas.
Dalam pidato terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 itu, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy) akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia. Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pembentukan BUMN untuk mengatur lalu lintas ekspor sumber daya alam ini langsung mendapat reaksi dari berbagai pihak termasuk pelaku usaha. Termasuk dari gabungan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI). Dengan tegas POPSI meminta agar jangan sampai masa depan sawit Indonesia diserahkan kepada monopoli perdagangan oleh negara.
“Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih pada Orde Baru (Orba),” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Mansuetus Darto, kebijakan itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Dan lagi pembahasan kebijakan strategis ini, lanjut Mansuetus, dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia. POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Presiden Soeharto,” ujarnya.
Saat itu, menurut Mansuetus Darto, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.
“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” pungkasnya.

