Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Ekspor Wajib Lewat Danantara, Petani Sawit Meradang

Ekspor Wajib Lewat Danantara, Petani Sawit Meradang

Makro Toto Pribadi20 Mei 2026 / 17:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam Rapat Paripurna DPR RI bahwa telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait aturan penjualan semua hasil sumber daya alam. Salah satu point utamanya dengan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus menangani eskpor komoditas.

Dalam pidato terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 itu, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy) akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia. Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pembentukan BUMN untuk mengatur lalu lintas ekspor sumber daya alam ini langsung mendapat reaksi dari berbagai pihak termasuk pelaku usaha. Termasuk dari gabungan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI). Dengan tegas POPSI meminta agar jangan sampai masa depan sawit Indonesia diserahkan kepada monopoli perdagangan oleh negara.

“Jangan ulangi tragedi tata niaga cengkih pada Orde Baru (Orba),” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Menurut Mansuetus Darto, kebijakan itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Dan lagi pembahasan kebijakan strategis ini, lanjut Mansuetus, dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.

“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia. POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Presiden Soeharto,” ujarnya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Februari 2026, Ditopang Lonjakan PPN

Saat itu, menurut Mansuetus Darto, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.

“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” pungkasnya.

Badan Ekspor Danantara Sumber Daya Indonesia headline PP Ekspor Sumber Daya Alam Presiden Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEkonom UPN: Pidato Prabowo Hanya Jeda Psikologis Tanpa Reformasi Fiskal
Next Article Prabowo Resmi Bentuk Badan Ekspor SDA, Ini Tanggapan Kadin

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Klaim Kemenangan Militer, Pete Hegseth: Iran Memohon Gencatan Senjata

Kristo Suryokusumo09 April 2026 / 16:00 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.