Jakarta (tutur.co.id) – Dalam sidang vonis korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret eks konsultan Kemendikbud Ibrahim Arief atau Ibam diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Pebedaan pendapat itu terjadi antara Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota V Andi Saputra yang menyebut Ibam tidak terbukti memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.
“Tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” bunyi pertimbangan dissenting oponion yang disampaikan hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026.
Lanjutnya kedua hakim menilai terdakwa tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan lantaran hanya sebatas sebagai konsultan teknologi.
“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi,” tambahnya.
Bahkan hakim meyakinkan bahwa terdakwa tidak terlibat atau masuk dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
Secara profesinal sebagai konsultan, terdakwa juga terbukti pernah menyampaikan kelemahan jenis laptop chromebook, susah mendapatkan sinyal di beberapa wilayah di Indonesia
Terdakwa juga menyampaikan saran untuk menggunakan laptop berbasis window agar dapat mendukung program yang akan dijalankan oleh Kemendikbud.
Ibam juga tidak terbukti melakukan lobi kepada pihak Kementerian agar memutuskan memilih laptop tersebut.
Dua hakim yang berbeda pendapat berkesimpulan tidak adanya sebab akibat dari tindakan terdakwa dengan tindak pidana yang disebutkan oleh Jaksa Penunutun Umum.
Meski demikian sidang vonis telah menetapkan Ibam bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta, apabila tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

