Sidoarjo (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” di Lippo Plaza Sidoarjo.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 18.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya jemput bola pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Transformasi digital ini menuntut kesiapan administrasi sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam proses pelaporan.
Dalam kegiatan tersebut, pengunjung pusat perbelanjaan dapat melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga mendapatkan asistensi langsung pengisian SPT Tahunan. Petugas penyuluh pajak mendampingi Wajib Pajak sampai proses pelaporan dinyatakan berhasil.
Selain layanan teknis, tersedia pula konsultasi terkait ketentuan perpajakan terkini. Pendekatan edukatif dikemas melalui gim dan kuis literasi pajak, disertai pembagian suvenir dan doorprize bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT di lokasi acara. Menjelang waktu berbuka, panitia turut membagikan takjil kepada pengunjung sebagai bentuk kebersamaan di bulan suci.
Strategi Komunikasi Publik yang Adaptif
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, meninjau langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang adaptif dan persuasif, terutama karena periode pelaporan SPT bertepatan dengan Ramadan.
Arridel yang menjabat sejak Februari 2026 itu mendorong masyarakat memanfaatkan layanan yang telah disediakan, termasuk pendampingan langsung agar pelaporan tidak tertunda. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Tidak hanya di lokasi kegiatan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II turut menyelenggarakan agenda serupa. Bahkan, layanan tambahan dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026 guna memberikan fleksibilitas waktu bagi Wajib Pajak.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem Coretax sebagai wajah baru administrasi perpajakan nasional.
Coretax dan Transparansi Layanan Pajak
Coretax dirancang untuk memungkinkan Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara daring dan mandiri. Melalui sistem ini, informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dapat diakses secara lebih transparan dan terintegrasi.
Dengan pendekatan interaktif serta pendampingan langsung di ruang publik, Kanwil DJP Jawa Timur II menargetkan peningkatan kualitas pelaporan SPT yang benar, lengkap, dan tepat waktu.
Mengusung semangat pelayanan #KamiDampingiSampaiBerhasil, otoritas pajak berharap masyarakat tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan, khususnya menjelang tenggat 31 Maret 2026. (sas)

