Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Video: Geruduk Gedung BGN, MBG Watch Desak Pemerintah Hentikan “Ugal-Ugalan” MBG
  • PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali
  • Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum
  • Video: MBG Watch Gelar Aksi di Gedung BGN, Tuntut Moratorium dan Audit Anggaran MBG
  • Vonis Tak Setimpal, TAUD Sebut Pengadilan Militer Formalitas Belaka
  • Tutur PoV: Jangan Sedikit-sedikit Menteri Keuangan Disalahkan
  • Asosiasi Ojol Kritik Said Iqbal, Jangan Campuri Urusan Ojek Online
  • Menkeu Purbaya Janjikan Rupiah Kembali Menguat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Vonis Tak Setimpal, TAUD Sebut Pengadilan Militer Formalitas Belaka

Vonis Tak Setimpal, TAUD Sebut Pengadilan Militer Formalitas Belaka

Hukum Ahmad Nuryaman10 Juni 2026 / 19:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons hasil putusan peradilan militer kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS oleh 4 prajurit TNI, Rabu 10 Juni 2026. Foto: Tangkapan layar Youtube Yayasan LBH Indonesia.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi hasil putusan sidang kepada 4 prajurit TNI yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

TAUD menilai vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dan pengadilan militer hanya formalitas belaka untuk melindungi institusi TNI.

“Tentu dalam kondisi ini kami dari tim Advokasi Untuk Demokrasi ingin menyampaikan bahwa ini menunjukkan persoalan serius kawan-kawan karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI,” ujar perwakilan TAUD dalam keterangan pers di Jakarta.

Keempat terdakwa penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus divonis terdakwa satu 3 tahun penjara dan dipecat, terdakwa duaa 2,5 tahun penjara dan dipecat, terdakwa tiga 2 tahun penjara tanpa dipecat, serta terdakwa empat 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat.

TAUD menyoroti bahwa sejak awal pengadilan ini hanya dibuat sebagai sandiwara atau formalitas. Menurut TAUD, terdapat 16 pelaku yang terlibat, namun hanya 4 orang yang diproses.

“Kita bisa melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang juga putusannya diperkuat dengan hanya memvonis 4 orang terdakwa padahal dari tim advokasi untuk demokrasi telah menemukan adanya keterlibatan 16 pelaku,” tegas TAUD.

TAUD juga menyoroti pernyataan majelis hakim bahwa luka berat yang dialami Andrie Yunus bukan merupakan niat atau tujuan para terdakwa. Hakim menyebut mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera.

“Ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” ujar TAUD.

TAUD juga mengkritik rencana pemusnahan barang bukti oleh otoritas militer. Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62 tanggal 2 Juni 2026 yang menyatakan Polda Metro Jaya seharusnya melanjutkan penyidikan perkara ini.

Baca Juga  Yaqut Klaim Carut Marut Kuota Haji Demi untuk Selamatkan Nyawa Jamaah

TAUD menegaskan bahwa proses peradilan militer ini tidak mengedepankan perspektif korban, justru terjadi victim blaming.

“Tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan,” pungkas TAUD.

Andrie Yunus pengadilan militer TAUD TNI vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTutur PoV: Jangan Sedikit-sedikit Menteri Keuangan Disalahkan
Next Article Video: MBG Watch Gelar Aksi di Gedung BGN, Tuntut Moratorium dan Audit Anggaran MBG

Berita Lainnya

Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum

10 Juni 2026 / 20:29 WIB

5 ASN BPK Kena OTT KPK, Kasus Korupsi Bupati Muara Enim Edison

10 Juni 2026 / 18:13 WIB

Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim

10 Juni 2026 / 17:21 WIB

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Banjir Rob Mengintai Seluruh Pesisir Indonesia, Catat Tanggal dan Lokasinya

Toto Pribadi28 Maret 2026 / 15:24 WIB

Video: Geruduk Gedung BGN, MBG Watch Desak Pemerintah Hentikan “Ugal-Ugalan” MBG

10 Juni 2026 / 21:00 WIB

PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali

10 Juni 2026 / 20:46 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum

10 Juni 2026 / 20:29 WIB

Video: MBG Watch Gelar Aksi di Gedung BGN, Tuntut Moratorium dan Audit Anggaran MBG

10 Juni 2026 / 20:00 WIB

Vonis Tak Setimpal, TAUD Sebut Pengadilan Militer Formalitas Belaka

10 Juni 2026 / 19:46 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.