Jakarta (tutur.co.id) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi hasil putusan sidang kepada 4 prajurit TNI yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
TAUD menilai vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dan pengadilan militer hanya formalitas belaka untuk melindungi institusi TNI.
“Tentu dalam kondisi ini kami dari tim Advokasi Untuk Demokrasi ingin menyampaikan bahwa ini menunjukkan persoalan serius kawan-kawan karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI,” ujar perwakilan TAUD dalam keterangan pers di Jakarta.
Keempat terdakwa penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus divonis terdakwa satu 3 tahun penjara dan dipecat, terdakwa duaa 2,5 tahun penjara dan dipecat, terdakwa tiga 2 tahun penjara tanpa dipecat, serta terdakwa empat 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat.
TAUD menyoroti bahwa sejak awal pengadilan ini hanya dibuat sebagai sandiwara atau formalitas. Menurut TAUD, terdapat 16 pelaku yang terlibat, namun hanya 4 orang yang diproses.
“Kita bisa melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang juga putusannya diperkuat dengan hanya memvonis 4 orang terdakwa padahal dari tim advokasi untuk demokrasi telah menemukan adanya keterlibatan 16 pelaku,” tegas TAUD.
TAUD juga menyoroti pernyataan majelis hakim bahwa luka berat yang dialami Andrie Yunus bukan merupakan niat atau tujuan para terdakwa. Hakim menyebut mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera.
“Ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” ujar TAUD.
TAUD juga mengkritik rencana pemusnahan barang bukti oleh otoritas militer. Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62 tanggal 2 Juni 2026 yang menyatakan Polda Metro Jaya seharusnya melanjutkan penyidikan perkara ini.
TAUD menegaskan bahwa proses peradilan militer ini tidak mengedepankan perspektif korban, justru terjadi victim blaming.
“Tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan,” pungkas TAUD.

