Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»BNI Pastikan Pengembalian Dana Aek Nabara Ikuti Proses Hukum

BNI Pastikan Pengembalian Dana Aek Nabara Ikuti Proses Hukum

Finance Galuh Parantri19 April 2026 / 19:51 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bank BNI (Foto: BNI)
Bank BNI (Foto: BNI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, perseroan memahami kekhawatiran nasabah dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan nilai kerugian yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat,” ujar Munadi, berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur.

Proses pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum guna memastikan transparansi dan kepastian bagi seluruh pihak. Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, BNI juga telah menyerahkan pengembalian dana awal sebagai bentuk itikad baik.

BNI menegaskan, kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan, serta bukan produk resmi BNI. Perseroan memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran yang tidak sesuai praktik perbankan, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi.

BNI akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  [LIVE] Ponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Ikuti Uji Kelayakan Calon Deputi Bank Indonesia
bank bni Ketahanan perbankan Indonesia layanan perbankan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Namanya Diseret dalam Polemik Ijazah Palsu, JK: Jokowi jadi Presiden Karena Saya!
Next Article Derby Merseyside Panas, Gol Telat Van Dijk Bawa Liverpool Tekuk Everton

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

Ahmad Nuryaman29 Juni 2026 / 15:20 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.