Jakarta (tutur.co.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, perseroan memahami kekhawatiran nasabah dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan nilai kerugian yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat,” ujar Munadi, berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur.
Proses pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum guna memastikan transparansi dan kepastian bagi seluruh pihak. Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, BNI juga telah menyerahkan pengembalian dana awal sebagai bentuk itikad baik.
BNI menegaskan, kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan, serta bukan produk resmi BNI. Perseroan memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran yang tidak sesuai praktik perbankan, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi.
BNI akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

