Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hery tersandung korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery diduga melakukan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Hery di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk melakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB dengan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu.
Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun.
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Saat itu ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Kini jadi tersangka korupsi.

