Jakarta (tutur.co.id) — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI telah melakukan diskusi informal dan mengaku tidak menyangka penetapan tersebut. Meski demikian, DPR tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Rifqinizamy juga meminta seluruh Anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat jajaran Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto, baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada pekan lalu.
“Untuk itu, kami meminta delapan anggota Ombudsman RI untuk memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar lembaga negara, khususnya Ombudsman, dapat semakin memperkuat integritas dan kepercayaan publik.
“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas di institusi negara.

