Jakarta (tutur.co.id) – Maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah pencegahan melalui penguatan budaya organisasi, bukan hanya sekadar pengawasan dan penindakan.
Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Utami, mengatakan berbagai perkara korupsi perpajakan yang mencuat belakangan ini menunjukkan bahwa penyimpangan yang dilakukan segelintir oknum dapat berdampak luas terhadap lunturnya kepercayaan publik.
“Tantangan integritas di sektor perpajakan tidaklah ringan. Korupsi yang terjadi dapat mencederai kepercayaan publik. Karena itu, penguatan integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan semata,” ujar Swasti, dikutip dari situs resmi KPK, Selasa 12 Mei 2026.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang terjadi awal 2026, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Kalimantan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Sebelumnya yang sempat menghebohkan lagi yakni kasus Gayus Tambunan dan Rafael Alun juga memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat.
KPK pun menggelar Program Training of Facilitator (ToF) Dinamika Integritas bagi DJP di Jakarta pada Senin 11 Mei 2026 untuk mencetak agen perubahan di lingkungan perpajakan.
“KPK PAKSI, API, dan Agen Perubahan memiliki posisi yang sangat strategis. Saudara-saudara adalah role model, pengingat, sekaligus penjaga moral di lingkungan kerja masing-masing,” kata Swasti dihadapan 90 peserta dari DJP.
KPK menegaskan korupsi tidak hanya dipicu perilaku individu tetapi juga dapat tumbuh dari budaya diam.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki keberanian moral menyuarakan ketidakadilan dan saling mengingatkan jika terjadi pelanggaran.

