Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026. Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
“Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.
Berdasarkan ketentuan, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN. Pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen.
“Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.
Fasilitas ini juga disebut memberikan nilai tambah dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat signifikan, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

