Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Aturan DHE SDA Terbaru: 12 Bulan untuk Nonmigas, 3 Bulan untuk Migas

Aturan DHE SDA Terbaru: 12 Bulan untuk Nonmigas, 3 Bulan untuk Migas

Makro Ahmad Nuryaman31 Mei 2026 / 20:59 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Danantara, Minggu 31 Mei 2026. Foto: Kemenkeu RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026. Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

“Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.

Berdasarkan ketentuan, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN. Pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen.

“Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.

Fasilitas ini juga disebut memberikan nilai tambah dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat signifikan, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Baca Juga  Video: Target Ekonomi 8 Persen, Menkeu Purbaya: Ini Tugasnya BI, Tapi Kita Colong Sedikit
bank BUMN DHE SDA eksportir Menkeu purbaya yudhi sadewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMulai 1 Juni Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Bank BUMN
Next Article Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Papua Tewaskan 10 Orang

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

16 Juli 2026 / 16:50 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan DEN di Hambalang, Apa yang Dibicarakan?

14 Juli 2026 / 22:01 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

14 Juli 2026 / 12:36 WIB

Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

13 Juli 2026 / 13:32 WIB

Mirae Asset Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,8%, Ini Penyebabnya

10 Juli 2026 / 10:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Dikawal Jet F16 di Langit Yordania, Prabowo: Terima Kasih, Ramadan Mubarak

Kristo Suryokusumo25 Februari 2026 / 18:00 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.