Jakarta (tutur.co.id) — Langit pasar batubara global tengah mendung. Harga komoditas andalan Indonesia itu terus tertekan oleh pasokan berlebih. Ironisnya, sebagian besar berasal dari negeri sendiri. Pemerintah pun memilih mengubah arah: menekan produksi agar pasar kembali seimbang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk memangkas produksi batubara nasional sebagai respons atas kondisi oversupply yang berkepanjangan.
“Produksi batubara akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 8 Januari.
Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata berorientasi pada pengurasan cepat. “Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga, aspek-aspek keadilan juga kita harus jaga,” ujarnya.
Indonesia selama ini memang menjadi pemain dominan di pasar batubara dunia. Dari total volume perdagangan global sekitar 1,3 miliar ton per tahun, Indonesia menyuplai sekitar 514 juta ton—atau hampir 43 persen. Dominasi inilah yang, menurut pemerintah, justru menciptakan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.
“Akibatnya supply dan demand itu tidak terjaga, yang pada akhirnya membuat harga batubara turun,” ujar Bahlil. Ketika produksi terus digenjot tanpa mempertimbangkan daya serap pasar, harga menjadi korban pertama.
Belajar dari situasi tersebut, pemerintah berencana menata ulang kuota produksi melalui revisi RKAB. Target produksi batubara nasional yang pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton. Pemangkasan ini diharapkan mampu mengerek harga sekaligus memperpanjang usia cadangan batubara nasional.
Sepanjang 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sekitar 32 persen dari total produksi, setara 254 juta ton. Sisanya—sekitar 514 juta ton—mengalir ke pasar ekspor. Ketergantungan pada ekspor inilah yang membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga global.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tengah menghitung ulang kuota produksi masing-masing perusahaan tambang melalui mekanisme RKAB. Pemerintah meminta pelaku usaha bersiap menyesuaikan rencana kerja mereka dengan kebijakan baru tersebut—sebuah sinyal bahwa era produksi tanpa rem mulai ditinggalkan.
Kebijakan pengetatan ini tidak berhenti pada batubara. Pemerintah juga mengisyaratkan langkah serupa untuk komoditas mineral lain, seperti nikel. Penyesuaian produksi dinilai perlu untuk mendukung agenda hilirisasi agar tidak sekadar menumpuk volume, tetapi menciptakan nilai tambah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Di tengah tuntutan transisi energi dan tekanan lingkungan, keputusan menahan laju produksi batubara menjadi ujian konsistensi pemerintah. Apakah kebijakan ini benar-benar akan menjaga harga, lingkungan, dan keadilan antargenerasi—atau sekadar menjadi koreksi sesaat atas pasar yang kebanjiran pasokan.

