Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono menegaskan bahwa kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” kata Trenggono dalam keterangannya, Jumat 17 Juli 2026.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, kemarin, Menteri KKP juga menjelaskan kapal yang berhak menerima solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.
Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.
Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan. Dan pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.
Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Trenggono.
KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

