Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan hingga 70.000 polisi kehutanan (polhut) guna memperkuat pengamanan 125 juta hektare kawasan hutan nasional. Kebijakan ini diambil menyusul ketimpangan rasio penjagaan hutan yang dinilai jauh dari ideal.
“Saya sudah dua kali menghadap Pak Presiden dan beliau setuju untuk ada penambahan polhut,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.
Menurut dia, rencana awal penambahan personel sebenarnya ditargetkan menjadi 21.000 orang. Namun, Presiden meminta rasio pengamanan yang lebih ideal. Jika sebelumnya mengacu pada praktik terbaik dunia dengan rasio satu petugas untuk 2.500 hektare, Presiden memutuskan target yang lebih ketat, yakni satu petugas untuk 2.000 hektare.
Keputusan tersebut berdampak pada kebutuhan tambahan sekitar 70.000 polhut. Meski demikian, realisasinya masih memerlukan proses birokrasi dan penyesuaian regulasi lintas kementerian.
Beban 25.000 Hektare per Petugas
Saat ini, luas kawasan hutan Indonesia mencapai sekitar 125 juta hektare, namun hanya dijaga oleh sekitar 4.800 polhut. Dengan komposisi itu, satu petugas rata-rata harus mengamankan 25.000 hektare hutan—angka yang dinilai hampir mustahil untuk pengawasan optimal.
Selain jumlah yang minim, sebagian personel disebut telah memasuki usia kurang produktif. Kondisi ini memperberat tugas pengawasan, terutama di wilayah dengan tekanan deforestasi dan konflik lahan yang tinggi.
Di daerah, ketimpangan terlihat lebih nyata. Di Aceh, luas hutan mencapai sekitar 3,5 juta hektare, sementara jumlah polhut hanya 63 orang. Artinya, satu petugas harus mengawasi lebih dari 55.000 hektare.
Sementara itu, di Bengkulu, luas hutan produksi dan hutan lindung sekitar 900.000 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun alokasi anggaran pengamanan disebut hanya sekitar Rp50 juta, dengan dana yang dikelola langsung di tingkat dinas sekitar Rp9 juta. Keterbatasan fiskal ini dinilai tak sebanding dengan kebutuhan pengamanan kawasan.
Otonomi Daerah dan Minimnya Anggaran
Raja Juli menilai struktur otonomi daerah membuat sektor kehutanan kerap diposisikan sebagai urusan opsional. Konsekuensinya, besaran anggaran sangat bergantung pada prioritas kepala daerah, yang belum tentu sejalan dengan kebutuhan riil pengamanan hutan.
Dalam konteks itu, penambahan polhut bukan sekadar soal kuantitas, melainkan bagian dari reformasi struktural tata kelola kehutanan. Pemerintah juga merencanakan pembentukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) di setiap provinsi agar respons terhadap pelanggaran kehutanan lebih cepat dan terkoordinasi.
Saat ini, di wilayah Sumatera misalnya, hanya terdapat satu Balai Gakkum. Minimnya unit penegakan hukum dinilai memperlambat koordinasi antarprovinsi dalam penanganan kasus pembalakan liar, perambahan, hingga konflik kawasan.
Menhut berharap langkah ini memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan, sekaligus tetap melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
Dengan target rasio 1:2.000 hektare, pemerintah menempatkan pengamanan hutan sebagai agenda prioritas, sejalan dengan komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan stabilitas ekologis nasional.

