Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan peringatan tegas kepada kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026). Teguran itu muncul saat pembahasan keberatan terkait penetapan tersangka dalam KUHP baru dan pasal UU ITE.
Ia juga menantang Refly Harun yang berlatar belakang doktor hukum konstitusi untuk menjelaskan secara rinci letak pertentangan norma dengan UUD 1945. “Yang saya hadapi doktor konstitusi, saya tantang ini,” ujar Saldi Isra.
