Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan polemik tata kelola minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Rabu 4/2/2026. Purbaya tanpa tedeng aling-aling menyebut sejumlah pengusaha CPO telah merugikan negara.
Di hadapan anggota Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya menyoroti praktik sejumlah pengusaha CPO yang dinilai merugikan negara, terutama dari sisi penerimaan dan kepatuhan kewajiban fiskal. , Menkeu menegaskan negara tidak boleh terus-menerus “dikibuli” oleh permainan data, laporan, hingga celah regulasi yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha.
Ia menyebut, potensi penerimaan negara dari sektor CPO seharusnya bisa jauh lebih optimal jika tata kelola dilakukan secara transparan dan patuh aturan.
“Perusahaan itu CPO ekspor dari satu tempat ke AS misalnya, dia lewat Singapura, yang dilaporin ke kita yang ke Singapura saja, data ke sana (Amerika Serikat) tidak pernah ada,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Menkeu juga mengungkapkan masih adanya ketidaksinkronan antara produksi, ekspor, dan setoran kewajiban yang masuk ke kas negara. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar dan harus segera dibenahi agar tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
“Artinya selama beberapa tahun kita dikibuli para pengusaha CPO. Kalau batu bara belum kita dapat, tetapi utamanya CPO nanti kita akan kejar,” tegas Purbaya.
Komisi XI DPR pun merespons pernyataan tersebut dengan mendorong penguatan pengawasan lintas kementerian dan lembaga. DPR meminta pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum, jika ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Dalam kesempatan itu, Menkeu menambahkan, perbaikan sistem dan digitalisasi data menjadi kunci agar negara tidak lagi kecolongan. Dengan sistem yang saling terintegrasi, ruang untuk manipulasi data bisa ditekan seminimal mungkin.
Rapat hari ini menegaskan satu pesan penting: sektor strategis seperti CPO tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Negara, kata Menkeu, harus hadir kuat untuk memastikan keadilan, kepatuhan, dan penerimaan yang maksimal demi kepentingan publik.

