Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. Rencana tersebut berpotensi berdampak pada ratusan emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan terdapat 267 emiten yang saat ini belum memenuhi ketentuan free float 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten memiliki kapitalisasi pasar besar dan menyumbang sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar Bursa.
“Jika kita lihat lebih detail, dari 267 emiten itu terdapat 49 emiten yang kontribusinya mencapai sekitar 90% total market cap. Emiten-emiten ini akan kami dorong lebih dulu sebagai pilot project,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Nyoman, 49 emiten berkapitalisasi besar tersebut berasal dari berbagai sektor. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung langkah-langkah korporasi yang dapat dilakukan emiten untuk memenuhi ketentuan free float, termasuk pemetaan aksi korporasi yang memungkinkan.
“Kami di Bursa bersama OJK akan men-support rencana emiten, termasuk mapping tindakan korporasi apa saja yang bisa dilakukan agar free float dapat terpenuhi,” jelasnya.
BEI juga menegaskan bahwa emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15% berpotensi dikenai sanksi. Hal tersebut diatur dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang mencakup sanksi bertahap mulai dari denda, suspensi perdagangan saham, hingga penghapusan pencatatan saham (delisting).
Nyoman menambahkan, BEI akan memberikan masa perbaikan dengan batas waktu suspensi maksimal selama 24 bulan. Apabila hingga periode tersebut emiten tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, BEI dapat melakukan delisting dengan tetap mengedepankan perlindungan investor.
“Kami memberikan waktu hingga 24 bulan. Jika tidak ada respons atau perbaikan, akan dikenakan sanksi dan suspensi. Pada tahap itu, emiten diwajibkan melakukan delisting disertai kewajiban buyback saham untuk melindungi investor,” tegasnya.
Rencana kenaikan batas free float ini dinilai menjadi bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki tata kelola perusahaan terbuka, serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

