Jakarta (tutur.co.id) — Gelombang pengunduran diri di jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut. Kali ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi menyatakan mundur dari jabatannya, menyusul langkah serupa yang sebelumnya diambil Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.
Pengunduran diri Mirza disampaikan pada Jumat malam (30/1/2026) dan telah diterima secara resmi oleh OJK. Otoritas menyebut proses tersebut saat ini tengah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Proses ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026) malam.
Mundurnya Mirza menambah panjang daftar pejabat inti OJK yang meninggalkan jabatan dalam waktu berdekatan. Selain Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, Deputi Komisioner OJK Aditya Jayaantara juga sebelumnya telah menyatakan pengunduran diri.
Eksodus pimpinan OJK tersebut terjadi di tengah meningkatnya perhatian dan kekhawatiran pelaku pasar terhadap tata kelola dan kredibilitas pengawasan sektor keuangan, khususnya pasar modal. Investor domestik maupun global tengah mencermati konsistensi kebijakan regulator di tengah volatilitas pasar dan upaya pemulihan kepercayaan.
Untuk memastikan keberlangsungan organisasi, OJK menyatakan bahwa tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dialihkan sementara sesuai dengan mekanisme tata kelola yang berlaku. Otoritas menegaskan proses transisi kepemimpinan akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu fungsi pengawasan dan pelayanan kepada industri jasa keuangan.
“OJK tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menyebut pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi proses pemulihan serta penguatan fondasi pasar keuangan nasional, terutama setelah gejolak yang terjadi di sektor pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengunduran ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulis.
Sejumlah pelaku pasar menilai, rangkaian pengunduran diri pimpinan OJK menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memulihkan kepercayaan investor ke depan.

