Jakarta (tutur.co.id) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan segera membahas mekanisme pengisian jabatan strategis yang ditinggalkan oleh jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul eksodus massal pejabat otoritas keuangan yang dinilai sebagai peristiwa luar biasa pada awal 2026.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, pengisian kursi pimpinan OJK yang kosong akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. DPR, kata dia, berkepentingan memastikan kesinambungan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya tekanan terhadap pasar modal nasional.
“DPR akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan oleh para pejabat OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah etis berupa pengunduran diri saja belum cukup untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal kita,” ujar Said dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Said yang juga anggota Komisi XI DPR menilai, tantangan utama bagi regulator baru OJK bukan semata pergantian personel, melainkan pembenahan kebijakan fundamental. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan DPR adalah ketentuan free float saham yang dinilai berdampak langsung terhadap likuiditas, transparansi, dan daya tarik pasar modal Indonesia.
“Kebijakan free float saham ini akan menjadi pekerjaan rumah besar. Reformasi pasar modal harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil,” tegasnya.
Gelombang pengunduran diri di sektor otoritas keuangan dimulai dari Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada Jumat pagi. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada malam hari dengan mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner OJK Aditya Jayaantara.
DPR menargetkan proses transisi kepemimpinan di OJK dan BEI dapat berjalan cepat dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta arah kebijakan yang jelas bagi pelaku pasar, yang saat ini masih berada dalam sikap menunggu dan mencermati perkembangan.
Di tengah volatilitas pasar dan tekanan indeks global, DPR menegaskan peran OJK sebagai regulator harus diperkuat agar pasar modal nasional tetap kredibel, stabil, dan mampu menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

