Jakarta (tutur.co.id) – Setelah tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur, pada Jumat (30/1) malam, menyusul Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan demikian, total ada lima pejabat otoritas keuangan yang mundur pada hari yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat OJK lainnya sudah menyatakan mundur pada Jumat (30/1/2026) malam. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran dirinya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Dalam rilis yang diterima redaksi tutur, OJK menyatakan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Mundurnya sejumlah pejabat di Bursa Efek Indonesia dan OJK hari ini, dipicu oleh kejadian trading halt atau pembekuan sementara perdagangan saham pada Rabu dan Kamis (28-29/1) karena IHSG anjlok sebesar 8% yang menandai ada masalah serius dalam pasar modal Indonesia.

