Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai scammer di Kamboja tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Mahendra menyatakan para WNI tersebut merupakan bagian dari operasi penipuan daring dan berperan sebagai pelaku kriminal. Ia menilai keterlibatan mereka dalam aktivitas scamming menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kejahatan tersebut.
