Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyampaikan sembilan poin perbaikan permohonan gugatan terkait ijazah Jokowi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/2/2026). Perbaikan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim sebagai tindak lanjut atas nasihat dan catatan pada sidang sebelumnya.
Usai pemaparan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Mahkamah menerima perbaikan permohonan tersebut. Selanjutnya, dokumen perbaikan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan langkah dan putusan atas dua permohonan yang diajukan Roy Suryo Cs.
