Jakarta (tutur.co.id) – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 18 orang lainnya pada, Senin 20 Juli 2026.
Nama mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW Nusa Tenggara Barat 2025-2030, diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Usai kabar penangkapan oleh KPK beredar luas, ditelusuri ia telah patuh mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan informasi dikutip dari LHKPN yang dilaporkan olehnya pada 26 Januari 2026, total aset yang dimilikinya tembus hingga Rp25,5 miliar.
Mayoritas asetnya berupa 24 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah dengan nilai total Rp14,59 miliar. Sebagian besar berada di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, beberapa di antaranya di Lombok Tengah, serta satu bidang di Surabaya.
Aset properti paling besar berupa tanah seluas 1.368 meter persegi di Kota Mataram senilai Rp1,95 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 222 meter persegi di Surabaya senilai Rp1,49 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 87 dan 88 meter persegi di Mataram masing-masing Rp920 juta.
Selain properti, Zaini memiliki kas dan setara kas sebesar Rp9,13 miliar. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp557,5 juta, dan empat unit kendaraan dengan total Rp1,28 miliar, yakni Toyota Alphard 2023 (Rp900 juta), Honda HRV 2024 (Rp275 juta), Toyota Avanza 2019 (Rp95 juta), dan Honda Scoopy 2021 (Rp10 juta).
Zaini tidak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya sama dengan total aset yang dilaporkan. Dengan rincian tersebut, total kekayaan Bupati Lombok Barat mencapai sekitar Rp25,5 miliar. Kekayaan ini dilaporkan pada awal menjabat sebagai bupati.

