Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah
  • Telkom Gelar Culture Festival 2026, Perkuat Budaya Perusahaan di Tengah Transformasi
  • Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang
  • Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi
  • Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal
  • Houthi Yaman Blokade Laut Merah, Siap-siap Harga Minyak Semakin Meroket
  • OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK
  • Pegadaian Jadi Pendiri IBMA, Siap Integrasikan Ekosistem Emas Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Pengadaan Batu Bara PLN

Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Pengadaan Batu Bara PLN

Hukum Ahmad Nuryaman20 Juli 2026 / 18:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kortastipidkor Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman (invoice financing) dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sejahtera (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan tahap II ke penuntut umum. Sementara satu tersangka lainnya merupakan narapidana di Lapas Salemba atas kasus penipuan.

“Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sejahtera (BAS),” kata Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin 20 Juli 2026.

Ia menerangkan kasus ini tidak berkaitan dengan blackout akibat kekurangan pasokan batu bara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Namun bermula dari adanya pembiayaan yang semula disetujui Rp50 miliar justru berkembang menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Sejumlah penyimpangan serius ditemukan dalam proses pemberian pembiayaan. Due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur, termasuk verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang tidak dilakukan meski menjadi kewajiban PT PPA. Dokumen invoice dan pendukung juga tidak pernah diverifikasi keasliannya.

Pada pencairan tahap akhir, diduga terjadi rekayasa rekening koran sehingga saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi.

“Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya,” ungkap Afandi.

Berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar. Penyidik menyita 7 aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

Baca Juga  PLN Minta Maaf: Pemadaman Bergilir Berhasil Diminimalisir

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

invoice financing Kortastipidkor Polri PLN PT BAS PT PPA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRekor Gila! Film The Odyssey Garapan Christopher Nolan Raup Cuan Rp4,74 Triliun di Box Office
Next Article Pertamuda Seed & Scale 2026 Dibuka, Pertamina Cari Startup Mahasiswa Berbasis Inovasi

Berita Lainnya

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK

21 Juli 2026 / 13:46 WIB

KPK Sorot Menteri PU Soal Dugaan Penyimpangan Penggunaan Fasilitas untuk Keluarga

21 Juli 2026 / 12:44 WIB

Meski Hotman Minta Maaf, PWI Sebut Unsur Pidana Tidak Hilang

21 Juli 2026 / 09:00 WIB

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat

21 Juli 2026 / 05:00 WIB

Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

21 Juli 2026 / 01:10 WIB
Form Komentar Cancel Reply

RUU Perubahan Iklim Belum Dibahas, Bencana Terus Datang

Adi P26 Desember 2025 / 14:45 WIB

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2026, Perkuat Budaya Perusahaan di Tengah Transformasi

21 Juli 2026 / 14:45 WIB

Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang

21 Juli 2026 / 14:32 WIB

Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi

21 Juli 2026 / 14:30 WIB

Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal

21 Juli 2026 / 14:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.